Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan PT.Jasa Raharja di RSMS
Posted on 20 April 2015 11:21:30
Purwokerto. (27/3) RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto (RSMS) sebagai Rumah Sakit di wilayah Jawa Tengah bagian Barat Selatan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah sekitarnya. Sosialisasi dilaksanakan di Aula I RSMS pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2015 dibuka oleh Bapak Dr. Haryadi Ibnu Junaedi, Sp. B (Direktur). Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korbannya memerlukan perawatan / pengobatan dari waktu ke waktu semakin meningkat, untuk meningkatkan mutu pelayanan khususnya pasien korban kecelakaan dan kecelakaan kerja RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto tidak tinggal dieam berupaya melaksanakan kerjasama dengan PT. Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan cabang Purwokerto. Biaya perawatan / pengobatan korban kecelakaan lalu lintas dapat dijamin oleh PT. Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang Nomor 33/1964 Jo PP Nomor 17/1965 yaitu :
1. Korban kecelakaan lalu lintas karena tertabrak kendaran bermotor atau kereta api
2. Korban tabrakan 2 kendaraan bermotor atau lebih yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
3. Korban kasus tabrak lari.
Menurut undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 besaran santunan korban kasus kecelakaan lalu lintas yaitu :
Pada kasus kecelakaan lalu lintas tunggal, maka Jasa Raharja tidak menjamin/memberikan santunan bagi korban. Apabila kecelakaan tunggal dialami oleh karyawan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, melalui jalan yang biasa dilalui / wajar dilalui, maka jaminan perwatan bisa diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin biaya perawatan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Suatu kasus dinyatakan sebagai kasus kecelakaan kerja jika terdapat unsur ruda paksa yaitu cidera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa seperti : terjatuh, terpukul, tertabrak dll. Termasuk penyakit yang timbul akibat hubungan kerja dan kecelakaan menuju / dari tempat kerja.
Manfaat jaminan kecelakan kerja (JKK) antara lain :
1. Biaya perwatan / pengobatan maksimal Rp 20.000.000,-
2. Penggantian biaya rehabilitasi medik maksimal Rp 2.000.000,-
3. Penggantian alat bantu orthose atau alat ganti / protesa setiap kasus maksimal 140% dari harga di rumah sakit setempat.
4. Penggantian biaya transportasi maksimal :
5. Santunan meninggal : 60% X 80 Bulan upah.
6. Santunan pemakaman Rp 2.000.000,-
Silahkan masukan komentar atau tanggapan Saudara mengenai berita "Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dan PT.Jasa Raharja di RSMS"
Komentar Berita.
Belum ada komentar.