Jl. Dr. Gumbreg No.1 Purwokerto
  [email protected]
    (0281)632708

Chat

Minimalisir Culpa Dengan Time Out Dan Site Marking Pada Prosedur Pra Bedah

Posted on 11 Oktober 2014 21:21:20


Culpa atau kelalalain/kealpaan dapat terjadi pada bidang profesi apa saja, seperti dokter, perawat, teknisi , sopir dan lain lain. Culpa juga dapat terjadi pada bukan profesi, seperti ibu yang lalai mematikan kompor sehingga menyebabkan kebakaran. Dampak yang timbul akibat kelalaian ini bisa ringan, sedang, berat bahkan kematian. Kerugian yang terjadi tidak hanya bagi korban saja. Tetapi pelaku dapat terkena dampak dari perbuatanya dengan mempertang-gung jawabkan secara hukum.

     Di bidang medis, Culpa dapat terjadi pada berbagai prosedur tindakan, salah satunya dikamar bedah. Jenisnyapun beragam seperti salah sisi, salah orang, kassa maupun instrumen bedah tertinggal dan lain lain. Kejadian ini sering menimbulkan permasalahan hukum baik pidana maupun perdata. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya culpa/ kelalaian, seperti kurang hati hati , acuh tak acuh, sembrono, tak peduli terhadap kepentingan orang lain, meng-abaikan standar prosedur operasi.

Untuk meminimalisir timbul-nya kelalaian dikamar bedah, banyak hal harus dilakukan, salah satunya dengan melakukan persiapan yang matang sebelum dilakukan tindakan pembedahan. Persiapan tersebut meliputi persiapan dibangsal maupun dikamar bedah.

Sebelum dilakukan pembe-dahan, lazimnya dilakukan kegiatan yang disebut dengan "Time out". Istilah ini terdengar janggal ditelinga tapi menjadi lazim dikamar bedah. masyarakat lebih mengenal istilah ini pada bidang olahraga yaitu Suatu kegiatan untuk menggambarakan adanya jeda waktu saat sedang berlangsung suatu pertandingan.

Dalam dunia pembedahan "time out" diartikan sebagai jeda waktu sebelum pasien dilakukan tindakan untuk memastikan seluruh persia pan, baik alat, pasien maupun orang yang akan melakukan tindakan tindakan benar benar sesuai.

Time out merupakan kegiatan pra bedah yang tidak bisa diabaikan. Banyak kejadian kelalaian karena mengabaikan time out, seperti salah orang maupun salah sisi. Dari sisi hukum, kejadian ini sangat riskan . Pelakunya dapat terkena doktrin "Res ipsa Liquitor" alias fakta membuktikan sendiri. Seseorang yangterkena doktrin res ipsa liquitor dapat dipastikan akan sulit untuk melakukan pembelaan, orang awam sekalipun akan bisa membuktikan timbulnya kerugian akibat kelalaian tersebut. Begitu pentingnya time out ini s~hingga menjadi salah satu unsur yang dinilai pada akreditasiJCI.

Mengapa Time out dan site marking harus dilakukan?

Sebagai langkah untuk rnemasti­kan lokasi pembedahan yang benar, prosedur yang benar dan pembe­dahan pasien yang benar seperti pada tindakan pemotongan dan pengangkatan, pengubahan atau pemasukan alat diagnostik therapi.

Sebagai langkah penting pada protokol unversal ini adalah dengan: 1) Menandai lokasi operasi; 2) Proses veri-fikasi sebelum operasi; 3) Sesaat sebelum memulai prosedur.

Oleh karena itu , untuk melaksanakan International patien safety goal, langkah langkah yang harus dilakukan meliputi : 1) Menjalankan kebijakan/prosedur; 2)Melakukan markingtanda yangjelas untuk identifikasi sisi operasi dan melibatkan pasien dalam proses marking; 3) Melakukan proses verifikasi untuk semua dokumen dan equipment yang diperlukan tersedia, benar dan berfungsi dengan baik; 4) Memastikan pelaksanaan dengan meng-gunakan checklist dan prosedur time out dilakukan sebelum dimulai procedure/pem bedahan.

Siapa yang melakukan site marking?

Dokter yang akan melakukan tindakan bedah dengan melibatkan pasien melakukan penandaan/ site marking pada lokasi yang akan dilakukan pembedahan

Diseluruh rumah sa kit tanda harus konsisten, harus dibuat oleh yang melakukan prosedur, dilakukan saat pasien masih terjaga bila dimungkinkan, dan harus terlihat sa at pasien dipersiapkan.

Bilamana site marking dilakukan?

Site marking dilakukan pada: 1) organ tubuh yang memiliki dua sisi kiri/kanan; 2) organ tubuh yang memiliki banyak struktur misalnya jari jari tangan dan kaki; 3) organ yang memiliki tingkatan seperti tulang belakang; 4) mata dan wajah serta gigi.

PROSEDUR TIME OUT

Berikut ini akan dijelaskan tahapan tahan time out yang meliputi kegiatan sign in, time out dan sign out.

a. Tahapan pertama (sign in) dimulai dari sebelum pasien dilakukan induksi anestesi. Kegiatan ini dihadiri minimal oleh perawat dan perawat anestesi. Sebagai indikatornya meliputi : pastikan Identitas dan gelang terpasang dengan benar pada pasien, penentuan lokasi operasi, bagaiaman prosedur operasi, pastikan persetujuan tindakan sudah ditanda tangani oleh orang yang secara hukum berhak menandatangani, penandaan lokasi operasi, mesin , alat dan obat anestesi lengkap, pastikan monitor tanda vital terpasang dengan baik, cek kembali apakah pasien memiliki riwayat penyakit seperti alergi, jantung, hipertensi, DM dll., apakah pasien mempunyai penyulit nafas, bagaimana dengan resiko kehilangan darah dan persiapan yang diperlukan untuk antisipasinya, pastikan akses intra vena,jika diperlukan konsultasi dengan bagian terkait, perkiraan waktu operasi dalam jam dan bagaimana status ASA pasien

  1. Langkah selanjutnya dilakukan sebelum pasien di insisi (time out). Pada langkah ini dihadiri minimal oleh perawat, ahli anestesi dan operator.

Sebagai indikator pada langkah ini adalah disebutkan nama dan tugas masing masing anggota tim berdoa sesuai agama dan kepercayaan ,konfirmasi meliputi: Nama pasien, No CM , prosedur, lokasi insisi. Sudahkah dilakukan pemberian profilaksis antibiotik, bagaimana mencegah kejadian tidak diharapkan yang meliputi bidang bedah dan bidang anestesi, hasil pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, rontgen, PA, cardiologi. Selanjutnya pemeriksaan jumlah dan jenis instrumen serta diakhiri dengan berdoa.

  1. Dilakukan sebelum meninggalkan kamar bedah, dihadiri oleh perawat, ahli anestesi dan operator (sign out)

Indikatornya meliputi : Konfirmasi secara verbal tentang prosedur dan tindakan, Jumlah instrumen dan alat sesuai item baik pre, intra maupun pasca tindakan, Specimen telah diberi label (Nama, umur, No Cm, Asal specimen), adakah massalah dengan peralatan selama operasi, pasca tindakan pasien akan dirawatdimana

JENISJENISCULPA

Diawal tulisan ini sudah dijelaskan secara singkat mengenai culpa atau kelalaian, akan tetapi untuk lebih memberikan gambaran terlebih dahulu kita perjelas apa itu culpa. Yunanto dan helmi mengutip istilah culpa berdasar Bolek's Law Dictionary edisi ke lima, Culpa atau Kelalaian adalah kegagalan untuk bersikap hati hati yang umumnya orang lain yang wajar dan hati hati akan melakukan didalam keadaan terse but, ia merupakan suatu tindakan yang umumnya orang lain yang wajar dan hati hati tidak akan melakukan dalam keadaan yang sama , atau kegagalan untuk melakukan apa yang oleh orang lain pada umumnya dengan hati hati dan wajar justru akan melakukan dalam keadaanyangsama.

Kelalalaian dibagi menjadi dua: 1) kelalaian /kealpaan ringan (Culpa levissima); 2) Kelalaian/ kealpaan berat (culpa lata)

Untuk menilai seseorang itu bertindak hati hati atau sebaliknya yaitu ceroboh/kurang hati hati, menurut hukum pidana maka tindakan tersebut dibandingkan dengan tindakan orang lain. Untuk memperbandingkan suatu perbuatan, maka I dilakukan pengkatagorian, yaitu Orang yang sekatagori dengan seorang yang dinilai tindakanya dan orangyang memiliki katagori lebih.

Culpa levissima terjadi apabila dalam situasi dan kondisi yang sama, tindakan orang yang memiliki katagori lebih dari sesorang yang dinilai tindakanya dilakukan secara berbeda

Culpa lata, kelalaian berat timbul jika sesorang melakukan suatu tindakan yang satu katagori dalam suatu situasi dan kondisi yang sama akan tetapi tindakan tersebut dilakukan secara berbeda maka orangtersebut melakukan tindakan tidak berhati hati/ kealpaan besar.

UNSUR UNSUR KELALAIAN SEBAGAI TOLOK UKUR DALAM HUKUM PIDANA

Akibat dari kelalaian/ culpa jika menyangkut hal yang sepele atau tidak menyebabkan cedera maupun kerugian pada orang lain tidak akan berakibat hukum. Hal ini berangkat dari adagium II De minimis not curat lexll atau hukum tidak mencampuri hal hal yang sepele. Akan tetapi jika akibatnya fatal, maka dapat dijerat hukum karena kalalaiannya baik secara pidana maupun perdata.

Untuk mengetahuai apakah kelalaian tersebut dapat dijerat secara hukum maka perlu diketahui unsur unsur kelalain terse but sebagai tolok ukur apakah masuk ranah pidana atau bukan. Yang pertama Perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum (wederrechtelijkeheid), kedua, akibatnya dapat dibayangkan (voorzienbaarheid), ketiga, Akibatnya dapat dihindarkan (Vermijdbaarheid), dan yang keempat, perbuatanya dapat dipersalahkan kepadanya (verwijtbaarheid).

 

oleh:

Untung Hidayat, SKep.Ns

Perawat IBS Terpadu RSMS


Komentar Berita.

Belum ada komentar.

Pencarian Berita

Arsip Berita