RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto yang beralamat di Jl. Gumbreg No. 1 Purwokerto telah memberlakukan penyesuaian tarif pelayanan rawat inap berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2017. Peraturan tersebut diberlakukan mulai 1 Agustus 2017. Untuk pasien umum membayar sesui tarif rumah sakit yang baru dan bagi peserta jaminan kesehatan nasional (BPJS Non PBI) yang naik kelas , pelayanan rawat inap di kelas VVIP harus membayar selisih biaya antara tarif rumah sakit pada kelas yang menjadi haknya sesui Permenkes No 4 Tahun 2017 pasal 25 ayat 3. Adapun beberapa kategori pelayanan rawat inap yang berbeda tarif dan fasilitas sesui kelas.
- Kelas III dengan tarif sebesar Rp 110.000,- memiliki fasilitas terdiri dari 1 kamar terdapat 8 tempat tidur, 1 kamar 6 Side Cabinet, kipas angin dan kamar mandi luar.
- Kelas II dengan tarif sebesar Rp 250.000,- memiliki fasilitas 1 kamar terdapat 4 kamar tidur, Over Bed Table, 4 Bed Side Cabinet , AC dan Kamar mandi dalam.
- Kelas I dengan Tarif sebesar Rp 300.000,- memiliki fasilitas 1 kamar terdapat 2 tempat tidur, 2 Over Bed Table, 2 Bed Side Cabinet, Kamar Tunggu di Teras, Kamar Mandi Dalam dan AC.
- Kelas VIP dengan tarif Rp 550.000,- memiliki fasilitas 1 kamar terdapat 1 tempat tidur elektrik, 1 Bed Extra, Over Bed Table, Bed Side Cabinet, Sofa, kamar tunggu di teras depan, Kursi Tunggu di Teras Depan, TV, Lemari ES, Telepon, Kamar Mandi Panas/Dingin, AC dan Surat Kabar Harian.
- Kelas VVIP A dengan tarif Rp 600.000,- memiliki fasilitas 1 kamar terdapat 1 tempat tidur elektrik, 1 Bed Extra, Over Bed Table, Bed Side Cabinet, Sofa, Kamar Tunggu di Teras Depan, Kursi Tunggu di Teras Depan, lemari pakaian, TV, Lemari ES, Telepon, Kamar Mandi panas/dingin, AC dan Surat kabar harian.
- Kelas VVIP B dengan tarif Rp 800.000,- memiliki fasilitas 1 kamar terdapat 1 tempat tidur elektrik, 1 Bed Extra, Over Bed Table, Bed Side Cabinet, 2 Sofa, Kamar Tunggu di Teras Depan, Kursi Tunggu di Teras Depan, Lemari Pakaian, TV, Lemari ES 2 Pintu, Telepon, Kamar Mandi panas/dingin, AC dan Surat kabar harian.
Komentar Berita.
Belum ada komentar.