Jl. Dr. Gumbreg No.1 Purwokerto
  [email protected]
    (0281)632708

Chat

PERAN KOMITE KEPERAWATAN TERKINI

Posted on 02 Februari 2017 13:34:07


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit mengamanatkan bahwa setiap rumah sakit harus membentuk Komite Keperawatan. Komite keperawatan ini bukan merupakan wadah perwakilan dari staf keperawatan, melainkan organisasi non struktural dengan keanggotaan yang terdiri dari tenaga keperawatan (perawat dan bidan). Komite Keperawatan dibentuk dan bertanggungjawab kepada Direktur rumah sakit. Dengan adanya Komite Keperawatan ini maka eksistensi perawat dalam mengedepankan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku Perawat harus semakin di junjung tinggi.
Pertukaran pengalaman implikasi komite keperawatan antar rumah sakit diselenggarakan untuk mempercepat penerapan peran komite. RSUD Tidar Magelang telah memberangkatkan segenap Ketua dan Anggota Komite Keperawatannya untuk belajar bersama di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo. Kunjungan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2017 dengan di dampingi oleh Nasrudin, S.Kep, Ns (Plt Bidang Keperawatan). Berkesempatan menerima rombongan Wakil Direktur Penunjang dan Pendidikan, dr. Lilijani, MMR mewakili RSMS yang menyampaikan detail RSMS  melalui penyampaian profil. Setelah seremonial penerimaan tamu, dilanjutkan diskusi dan kunjungan lapangan yang terbagi menjadi 3 kelompok, terdiri kelompok subkomite kredensial, sub komite mutu profesi dan sub komite etika dan disiplin profesi.
Proses diskusi dan kunjungan lapangan banyak mendiskusikan proses implikasi peran, fungsi dan wewenang komite Keperawatan.  Diantara wewenang komite yaitu memberikan rekomendasi rincian kewenangan klinis, memberikan rekomendasi perubahan rincian kewenangan klinis, memberikan rekomendasi penolakan kewenangan klinis tertentu, memberikan rekomendasi surat penugasan klinis, memberikan rekomendasi tindak lanjut audit keperawatan dan kebidanan, memberikan rekomendasi pendidikan keperawatan dan pendidikan kebidanan berkelanjutan, dan memberikan rekomendasi pendampingan dan memberikan rekomendasi pemberian tindakan disiplin.
Bersamaan proses kunjungan lapangan, Tim Komite Keperawatan berkesempatan melihat langsung implikasi program pengendalian dan pencegahan infeksi rumah sakit. (AR_308).


Komentar Berita.

Belum ada komentar.

Pencarian Berita

Arsip Berita