Jl. Dr. Gumbreg No.1 Purwokerto
  [email protected]
    (0281)632708

Chat

Penetapan Hasil Seleksi Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Tahun 2015

Posted on 01 April 2015 15:30:51


Direktur RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto

Menimbang :
  1. bahwa berdasarkan hasil seleksi Test Kemampuan Dasar dan Test Kemampuan Bidang Pengadaan Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap, maka dapat ditetapkan peserta test yang dinyatakan lulus;
  2. bahwa berdasarkan huruf a tersebut diatas, maka perlu diatur dan di tetapkan dengan Keputusan Direktur.
Mengingat :
  1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 8 seri D Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14);
  2. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah;
  3. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 059 / 76 / 2008 Tentang Penetapan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ( PPK – BLUD ) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah;
  4. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 17 September 2013 tentang tata cara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  5. Surat Edaran Nomor 860 / 2649 / 2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2013 tanggal 17 September 2013 tentang tata cara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 810 / 01121 / 2015, tanggal 10 Februari 2015, tentang Alokasi Formasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Tidak Tetap pada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Tahun 2015.
  7. Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 810 / 02225 tanggal 20 Maret 2015, Perihal Penyampaian Hasil Pengolahan Seleksi TKD Pegawai BLUD Tidak Tetap RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015.

 

M E M U T U S K A N

 

Menetapkan :  
PERTAMA : Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi Test Kemampuan Dasar (TKD) dan Test Kemampuan Bidang ( TKB ) adalah peserta yang nama – namanya tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini.
KEDUA : Peserta yang dinyatakan lulus seleksi dinyatakan diterima sebagai Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap.
KETIGA : Semua biaya yang ditimbulkan dengan adanya Keputusan ini dibebankan kepada RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

Lampiran Surat Keputusan Dapat Didownload di sini

CATATAN :

  1. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap diharapkan berangkat kerja pada hari Kamis 2 April 2015 dan mengikuti apel pagi di halaman upacara RSUD. Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto pada pukul 07.00 WIB menggunakan pakaian bebas rapi.
  2. Khusus formasi Perawat yang dinyatakan Lulus :
    • Nomor urut 1 s.d 31 mulai bekerja pada tanggal 2 April 2015
    • Nomor urut 32 s.d 61 mulai bekerja pada tanggal 1 Oktober 2015.

Komentar Berita.

Belum ada komentar.

Pencarian Berita

Arsip Berita